oleh

Cepat dan Mudah, Kemenkum Malut Beri Layanan Konsultasi Badan Hukum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberi pelayanan konsultasi badan hukum kepada pemohon a.n. Rahman Lantu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Kasim Umasangadji mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan terkait perubahan usaha dagang tidak berbadan hukum menjadi badan hukum perseroan perorangan.

Baca Juga  Terapkan Kebijakan Baru, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Rapat Virtual Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Perubahan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan pada akta notaris di kantor wilayah, terang Kasim dilakukan dengan tahapan pengajuan dokumen, pemeriksaan dokumen, pendaftaran dan penerbitan akta.

“Dengan menyertakan akta pendirian, anggaran dasar, identitas pemilik serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (17/4).

Pemohon a.n. Rahman Lantu menyampaikan bahwa rencana pengurusan perseroan perorangan untuk mempermudah operasional usahanya.

Baca Juga  Kolaborasi Berlanjut, Kepala KPR Rutan Bangil Hadiri Serah Terima Jabatan Kalapas Pasuruan

“Terima kasih atas layanan yang diberikan dari Kanwil Kemenkum Malut,” katanya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kaitan dengan pelayanan perseroan perorangan, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa pengurusannya sangat mudah dan cepat.

Hanya bermodalkan Rp50 ribu, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus perseroan perorangan yang nantinya membantu pengembangan usaha yang dirintis.

Baca Juga  Sinergi Keuangan, Rutan Bangil Hadiri Refreshment Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di KPPN Malang

News Feed