oleh

Cegah Produk Terindikasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkum Malut Gelar Pengawasan

Ternate – Dalam upaya mencegah pelanggaran kekayaan intelektual terhadap produk-produk yang diperdagangkan di pusat-pusat perbelanjaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar pengawasan dan pemantauan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dalam keterangannya mengungkapkan pihaknya terus mendorong penegakan hukum atas pelanggaran KI di Malut.

Berdasarkan data nasional yang dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa banyak pelanggaran kekayaan intelektual yang berujung mediasi. Di tingkat nasional sepanjang tahun 2024 terdapat 26 sengketa KI personal meliputi 16 sengketa hak cipta, 8 merek, 1 paten, dan 1 desain industri. Meskipun Malut belum terdapat sengketa pelanggaran Ki, namun hal itu patut dimitigasi.

Baca Juga  Langkah Preventif, Rutan Bangil Gelar Sidak Blok Hunian untuk Tingkatkan Keamanan dan Cegah Peredaran Narkoba

“Sehingga pengawasan dan pemantauan produk KI merupakan bentuk preventif untuk memitigasi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Maluku Utara,” ujar Budi Argap Situngkir.

Selain itu, Budi Argap Situngkir mendorong agar kegiatan pengawasan dan pemantauan juga bertujuan agar tingkat kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual lebih baik. Para pedagang tidak menjual produk yang terindikasi pelanggaran KI.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Malut Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Jabatan Fungsional Perancang

Kadiv Yankum, Chusni Thamrin mengatakan pusat perbelanjaan sebagai salah satu wadah kegiatan ekonomi yang penting, tidak hanya berperan dalam mendukung perekonomian, tetapi juga menjadi arena yang rawan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.

“Seperti pemalsuan merek dagang, desain industri dan hak cipta. Ini patut diawasi dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun Tim Kerja Pengawasan yaitu Endah Mau, Mirawati Syafar dan Haris Djalaluddin, menggelar pengawasan dan pemantauan terhadap produk yang terindikasi terjadi pelanggaran KI di wilayah Ternate.

Baca Juga  Rutan Surakarta Gelar Sidang TPP, Sepakati Asimilasi Luar Dukung Kunjungan Menimipas di Kota Surakarta

News Feed