oleh

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH

Manila – Setelah proses negosiasi yang panjang sejak tahun 2021, ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13. Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN hadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.

“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” tegas Supratman. Ia menambahkan bahwa ia sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.

Baca Juga  Presiden Prabowo Akan Hadiri Antalya Diplomacy Forum

Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait.

“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman.

Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026. Dalam pidatonya, Menteri Hukum Supratman berkomitmen, Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.

Baca Juga  Harga Minyak Berjangka Naik Lebih Dari 2% Pada Awal Sesi Asia Dampak Israel Serang Iran

Pada pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.

“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.

Baca Juga  Vatikan Buka Suara Soal Penyebab Pemimpin Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus, Meninggal Dunia

Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi penandatandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan penggalangan dukungan keanggotaan Indonesia pada HCCH tersebut. Argap bersama jajaran Kemenkum Malut siap menyukseskan kerja sama tersebut di tingkat wilayah.

Terlebih Maluku Utara, merupakan wilayah kepulauan yang relatif dekat dan berbatasan dengan Filipina, yang berpotensi masuknya kejahatan lintas negara khususnya melalui daerah perbatasan.

News Feed