oleh

Cegah Barang Terlarang, Satgas P4GN Rutan Bangil Bersama Kasubid Kamtib Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian

PASURUAN – Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar hunian pada malam hari sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran barang-barang seperti HP, narkoba, dan senjata tajam, serta penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai peruntukannya yang dapat menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman kebakaran, Senin Malam (27/05/2024).

Baca Juga  Sertu Deni Babinsa Koramil 0602-13 Padarincang Bantu Melatih Paskibra Tingkat Kecamatan

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubid Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, yang didampingi oleh lima orang tim satgas P4GN dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur serta tiga orang tim satgas P4GN Rutan Bangil. Dalam operasi ini, seluruh kamar dan blok hunian diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk dan digunakan oleh warga binaan.

Baca Juga  Peringati HBP Ke-59, Lapas Cilegon Gelar Kegiatan Baksos Bagikan 100 Paket Sembako

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan penting terkait kegiatan ini. “Penggeledahan insidentil merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kami harus memastikan bahwa lingkungan rutan bebas dari barang-barang terlarang yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan baik bagi warga binaan maupun petugas. Keberhasilan kegiatan ini menunjukkan komitmen kita dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk proses pembinaan warga binaan,” tegasnya.

Baca Juga  Libatkan Anak Yatim, Lapas Cilegon Gelar Istighosah Kubro dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2023

News Feed