oleh

Bupati Indramayu Lucky Hakim Di Periksa Kemendagri Terkait Pergi Ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan itu buntut pelesiran sang bupati ke Jepang tanpa memohon izin ke Kemendagri. Tindakan Lucky Hakim dinilai melanggar peraturan.

“Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. Menurut Bima, pemeriksaan Lucky Hakim berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di Inspektorat Jenderal Kemendagri yang berjaral 1,7 kilometer dari kantor pusat.

Sebelumnya Bima Arya menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami aturan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah. “Yang jelas Pak Bupati Indramayu tidak memahami aturan (bepergian ke luar negeri) ini,” kata Bima Arya saat dihubungi pada Selasa, 8 April 2025. Menurut Bima, tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden. Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.

News Feed