oleh

BUMD DKI Jakarta PT MRT Jakarta Perpanjang Waktu Operasional Sampai Pukul 24.00 WIB

JAKARTA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan dengan memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga  HUT Kodim 0623/Cilegon ke 36 Tahun : Untuk Bisa Berbuat Lebih Baik Lagi Untuk Masyarakat

Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

Penyesuaian operasional MRT setelah terbitnya instruksi tersebut menjadi:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Sabtu -Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB.

Baca Juga  DPP PKS Berikan Rapor Merah Terhadap Kinerja Pemerintahan Presiden Jokowi dan Maruf Amin

2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta: • Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.

• Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.

 

(Red).

News Feed