oleh

BNN Pastikan Tak Ada Celah Untuk Melegalisasi Ganja Bagi Kepentingan Medis

Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tak ada celah untuk melegalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal ini karena sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ricky Yanuarfi.

“Jadi, tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum,” kata Ricky kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Tangerang Gelar Temu Media Bersama Puluhan Wartawan

Bagi dia, wacana itu sudah final ditutup. Pun, MK sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan final bahwa ganja tak bisa dijadikan sebagai obat untuk medis.

Ricky menambahkan sejauh ini belum ada pembuktian bahwa THC atau kandungan dalam ganja bisa menyembuhkan penyakit secara permanen termasuk kanker.

Lebih lanjut, menurutnya BNN juga akan tetap mengikuti putusan MK yang melarang legalisasi ganja untuk medis. Kata dia, BNN akan merujuk terhadap aturan hukum positif melarang.

Baca Juga  Kalapas dan Jajaran Satopspatnal Lapas Narkotika Jakarta Hadiri Workshop Penguatan Pencegahan Gangguan Kamtib

“Itu sudah final ya (tidak ada legalisasi ganja untuk medis). Selama hukum positif melarang, ya sudah kita ikutin itu,” kata Ricky. (Red).

News Feed