Kapolres Serang, AKBP Chondro Sasongko, mengeluarkan pernyataan tegas terhadap keberadaan atribut dan simbol-simbol organisasi masyarakat (ormas) yang menyerupai militer di wilayah hukumnya.
Dalam instruksi yang disampaikan, AKBP Chondro memberikan ultimatum keras agar seluruh atribut tersebut dibersihkan paling lambat hari Senin (26/5) mendatang.
“Mulai sekarang, tidak ada lagi kendaraan ormas yang dicat loreng-loreng seperti kendaraan militer. Semua harus dikembalikan sesuai warna asli yang terdaftar di STNK dan BPKB,” kata AKBP Chondro melalui pesan singkat, Jumat (23/5).
Selain kendaraan, posko-posko ormas yang bercat loreng atau menyerupai unsur militer juga menjadi sasaran penertiban. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap posko yang menggunakan warna atau tampilan yang menyesatkan.
“Turunkan semua spanduk, papan nama, dan identitas ormas yang terpasang di tempat umum,” lanjutnya.
AKBP Chondro juga mengatur ketat penggunaan seragam ormas. Seragam hanya boleh dipakai dalam kegiatan resmi yang bersifat internal, seperti apel atau rapat. Di luar itu, penggunaan seragam akan dianggap pelanggaran dan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita kasih waktu sampai hari Senin. Setelah itu, jika masih ada yang melanggar, akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Langkah ini merupakan upaya Polres Serang untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi penyalahgunaan simbol-simbol militer oleh pihak-pihak sipil yang tidak berwenang.