Ternate – Para kepala desa dan lurah di Indonesia yang telah mendaftar pada ajang Peacemaker Justice Award (PJA) akan mengikuti rangkaian seleksi administrasi dan substansi tingkat daerah dan nasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan harapannya agar 102 kades/lurah dari Malut yang telah terdaftar, dapat mempersiapkan diri dengan baik sehingga mampu meraih berbagai kategori ajang PJA.
Seleksi daerah di tingkat kabupaten/kota/provinsi di Malut baik dari aspek administrasi maupun substansi menjadi penentu para kades/lurah mengikuti tahapan selanjutnya. Kategori penghargaan PJA di antaranya Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagadditha.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong agar para kades dan lurah dari Malut dapat mengikuti rangkaian seleksi daerah dan nasional dengan lancar, dan mampu meraih penghargaan,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Dalam sosialisasi virtual terkait kesiapan seleksi daerah PJA, Ketua Pokja PJA Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Edi menjelaskan teknis syarat administrasi dan substansi, susunan kepanitiaan panselda kab/kota dan panselda provinsi, penentuan peserta peacemaker training, pelaksanaan peacemaker training, aktualisasi peacemaker training, seleksi tingkat provinsi, penentuan peraih Peacemaker Justice Award serta timeline pelaksanaan seleksi Peacemaker Training.
“Seleksi daerah dimulai sejak 8-22 April 2025. Selanjutnya, para kades/lurah mengikuti peacemaker training sejak 20-22 Mei 2025, aktualisasi peacemaker training 23 Mei s.d. 20 Juni 2025. Untuk seleksi daerah tingkat provinsi dilaksanakan sejak 23 Juni – 4 Juli 2025 dan penyelenggaraan anugerah peacemaker justice award di bulan Agustus 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan, hasil seleksi daerah nantinya panitia seleksi nasional akan melakukan pemeringkatan nilai berdasarkan pertimbangan. Di antara sal wilayah (tantangan geografis dan wilayah 3T), jumlah pendaftar peserta setiap provinsi, eterwakilan perempuan, dan eterwakilan Kepala Desa/Lurah dengan persebaran yang merata setiap Kab/Kota.
“Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan segera berkoordinasi dengan Pemda kab/kota dan provinsi di Maluku Utara untuk pelaksanaan seleksi panselda peacemaker training, serta segera melaksanakan seleksi oleh panselda yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota dan SK Gubernur,” pungkasnya.