oleh

Berbagi Kasih Natal 2025, Puluhan WBP Dapat Remisi Khusus dari Kanwil Ditjenpas Banten

POLTEN.CO.ID -Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten menyerahkan remisi khusus Natal 2025 kepada 232 narapidana di Lapas Kelas IIA Serang.

“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menjalani pidana,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, M. Ali Syeh Banna.

Baca Juga  Presiden: APBN 2025, Pilar Penting untuk Menjaga Keberlanjutan dan Kesejahteraan

Menurut dia, narapidana yang mendapatkan potongan masa pidana itu adalah warga binaan yang memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan, kemudian aktif dalam kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko menjadi residivis.

Ia berharap warga binaan khususnya yang langsung bebas untuk terus berkelakuan baik dan menerapkan keterampilan selama menjadi warga binaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga  PUB dan Pemkot Tangerang Selatan Siap Gelar Gebyar Seni Budaya Banten 2023

Lanjut M. Ali Syeh Banna menambahkan dari 232 warga binaan yang mendapat remisi khusus, ada pun besaran potongan masa pidana serangkaian Hari Raya Natal itu beragam mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. “Seluruh proses pengusulan remisi, dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Baca Juga  Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center Di Semarang

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi seluruh warga binaan di Bali untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan menjaga situasi kondusif di dalam lapas maupun rutan,” imbuh Ali Syeh Banna.(Red).

News Feed