oleh

Begini Kata PJ Bupati Bekasi Usai Serahkan Remisi Umum Kepada Napi Lapas Cikarang

CIKARANG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada perwakilan Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Cikaramg didampingi FORKOPIMDA Kab. Bekasi secara langsung.

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Cikarang menyarahkan remisi secara simbolis kepada lima (5) orang perwakilan Narapidana dan Anak dari total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi.

Baca Juga  Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Tutup Orientasi CPNS Tahun 2024 di Rutan Bangil

Bertempat di aula Toro Wiyarto, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komandan Distrik Militer 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kepala Desa Pasir Tanjung serta stakeholder lainya.

Baca Juga  Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Pembina Tim 5 Dukung Pemerataan Capaian WBK dan Layanan Elektronik se-Provinsi Gorontalo

Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi umum 17 Agustus 2022 diantaranya Remisi Umum I : 828, Remisi Umum II : 46.

      

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan bahwa bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Manfaatkanlah momen ini. Taati aturan dan jalani hidup yang lebih baik.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Klaten

“Ini merupkan proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih bermartabat dari sebelumnya,” ujarnya.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi umum di hari kemenerdekaan RI Ke-77. Tunjukan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tandasnya. (Red).

News Feed