oleh

Bareskrim Polri Keberatan Atas Diberhentikannya Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Bareskrim Polri buka suara terkait keberatannya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas diberhentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Pembahasan Pemenuhan Data Dukung Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator RB

Djuhandhani mengatakan segala proses penyelidikan diawasi langsung para pejabat pimpinan Polri. Di antaranya, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.

“Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wassidik, Propam, Itwasum, dan Divkum,” ujar dia.

Dia menyampaikan dokumen ijazah telah diberikan kembali kepada Jokowi. Menurut dia, ijazah itu akan ditunjukkan bila diperlukan saat proses persidangan.

Baca Juga  Pantau Kesiapan Rutan Bersinar, Rutan Bangil Sambut Hangat Kunjungan Kabid Yantah Keswat Lola Basan Baran Keamanan Kanwil Kemenkumham Jatim

“Ijazah asli sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung kalau diperlukan dalam persidangan,” tutur dia.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyambangi Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025. Kedatangannya itu karena TPUA tidak puas dan menolak hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi identik.

Baca Juga  Tim Nusantara Baru Siap Kibarkan Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara

TPUA meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan pengadu dan ahli terkait. Mekanisme gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

News Feed