oleh

Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13.8 Miliar Di Kasus Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70,1 Miliar

Baca Juga  Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Rayakan dengan Semangat dan Kebersamaan

“Pada 8 November 2024 penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar,” kata Himawan dalam siaran persnya, Minggu (10/11).

Dia menyebut aset itu disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

Baca Juga  Kumham DKI Jakarta Hingga Lapas, Rutan dan LPKA se-Jakarta Terima Penghargaan Dari Kwarda Jakarta di Bulan Bhakti Pramuka ke-63

Menurut Himawan, uang sebesar Rp 13,8 miliar disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278.

“Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Himawan.

Polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.

Baca Juga  Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex

News Feed