oleh

Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13.8 Miliar Di Kasus Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70,1 Miliar

Baca Juga  Puncak Pengayoman, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

“Pada 8 November 2024 penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar,” kata Himawan dalam siaran persnya, Minggu (10/11).

Dia menyebut aset itu disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

Baca Juga  Sambut Paus Fransiskus dalam Misa Suci di GBK, Presiden Jokowi: Semoga Menjadi Berkat bagi Sesama

Menurut Himawan, uang sebesar Rp 13,8 miliar disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278.

“Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Himawan.

Polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.

Baca Juga  Perpanjangan Masa Pendaftaran CPNS 2024, Kemenkumham Malut Ingatkan Calon Peserta Daftar Lebih Awal

News Feed