oleh

Bapas Padang Koordinasi ke Kejati Sumbar, Matangkan Implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan dalam KUHP Baru

POLTEN.CO.ID-Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dalam kegiatan silaturahmi dan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih.

Dalam lawatan ini, Kakanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri turut serta mengikutsertakan Kepala unit pelaksana teknis padang raya ( Lapas padang , Bapas padang dan Rutan padang) Kepala Bapas Padang hadir menyertakan pejabat strukturalnya. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum di Sumatera Barat khususnya antara Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Baca Juga  Kompolnas Susun Kebijakan Polri Kwartal Pertama 2024 Dalam FGD di Jakarta

Salah satu pokok bahasan utama adalah persiapan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam konteks ini, peran Bapas Padang menjadi sangat sentral, karena memiliki fungsi utama dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pengawasan, serta pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

Kepala Bapas Padang, Enjat Lukmanul Hakim menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. “Bapas Padang siap mendukung penuh pelaksanaan pemidanaan alternatif yang diatur dalam KUHP baru. Melalui pendampingan dan pengawasan yang kami lakukan, kami ingin memastikan klien pemasyarakatan tidak hanya menjalani pidananya, tetapi juga mampu memperbaiki diri dan kembali produktif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Penguatan Wakaf NU, LWP-NU Gelar Rakornas Perdana dan Sosialisasi Perkum NU

Dalam audiensi tersebut, Kajati Sumbar juga menyampaikan bahwa apabila terdapat permasalahan terkait bidang perdata dan tata usaha negara, pihak Kejati akan siap mengakomodir dan memberikan dukungan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun). Bidang Datun berperan menegakkan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, guna melindungi kepentingan negara, pemerintah, maupun masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga  Kolaborasi Milenial Cyber Media untuk Perkuat Peran Generasi Muda di Dunia Digital

Melalui koordinasi erat dengan Kejati Sumbar, termasuk dukungan Bidang Datun, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat berjalan efektif, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan negara.(Red).

News Feed