MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Salas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien berinisial RDA yang terlibat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil wawancara, klien menerangkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan karena mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki tanggungan utang. Dalam kondisi tersebut, klien tergiur mengambil telepon seluler milik pemilik toko tempatnya bekerja. Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman PK untuk mengetahui latar belakang tindakan klien serta kondisi yang memengaruhi pengambilan keputusan tersebut.
Dalam pelaksanaan Litmas, PK Salas mendalami kondisi kehidupan klien, latar belakang ekonomi, serta permasalahan yang dihadapi sebelum terjadinya tindak pidana. Hasil wawancara dan informasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan analisis dalam menyusun laporan Litmas, termasuk untuk mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan dan faktor risiko agar klien tidak mengulangi perbuatannya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Magelang berupaya memastikan bahwa penyusunan Litmas didasarkan pada kondisi dan informasi yang diperoleh mengenai klien, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

