TEMANGGUNG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang mendampingi pelaksanaan eksekusi pidana pembinaan dalam lembaga terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial RIM (17) pada Senin (24/08/2026).
Kegiatan eksekusi yang bertempat di Sentra Kartini Temanggung ini dilakukan atas perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak melanggar Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023. Proses pelimpahan dan eksekusi ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Temanggung, Dinas Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang, serta didampingi langsung oleh orang tua anak.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan anak secara resmi ke Sentra Kartini Temanggung guna menjalani masa pidana pembinaan dalam lembaga selama 8 bulan sesuai putusan hakim. Pembinaan ini ditujukan untuk memberikan rehabilitasi mental, sosial, penguatan keagamaan, serta pelatihan keterampilan bagi anak agar menyadari kekeliruannya dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di masa depan.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan penyerahan berkas administrasi pelimpahan anak dari pihak Kejaksaan kepada pengelola Sentra Kartini Temanggung dengan disaksikan PK Bapas Magelang dan orang tua anak. Selanjutnya, PK Bapas memberikan pengarahan serta dorongan moral kepada anak agar dapat beradaptasi dan mematuhi seluruh tata tertib selama masa pembinaan. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar.








