oleh

Bantuan Keuangan 2027 Dihapus, DPRD Kaltim Dihadapkan Ujian Representasi Rakyat

Samarinda — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai tidak biasa, bahkan cenderung problematik karena berpotensi berdampak luas, tidak hanya pada aspek fiskal, tetapi juga terhadap sistem demokrasi lokal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyebut kebijakan tersebut menjadi ujian serius bagi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.

“Di titik ini, DPRD menghadapi ujian apakah tetap berdiri sebagai representasi rakyat yang substantif, atau justru tereduksi menjadi sekadar institusi formal dalam proses penganggaran,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.

Baca Juga  Tanggap Berantas Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNN Geledah Blok Hunian Narapidana

Menurut Reza, dalam sistem pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat dihimpun melalui mekanisme resmi reses anggota DPRD yang kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Secara normatif, hal ini telah dijamin dalam kerangka hukum perencanaan pembangunan daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan fungsi DPRD meliputi representasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga mengatur bahwa Pokir DPRD harus diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD.

Baca Juga  Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Banten 1 HJ Ade Yuliasih Resmi Daftarkan Diri di KPU Provinsi Banten

Namun demikian, Reza menekankan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat yang bersifat konkret dan menyentuh kebutuhan dasar berada di wilayah kabupaten/kota. Di sinilah Bantuan Keuangan dari provinsi selama ini menjadi instrumen penting untuk merealisasikan aspirasi tersebut.

“Ketika Bantuan Keuangan dihapus, maka yang terjadi bukan sekadar pengurangan anggaran. Yang terjadi adalah terputusnya jalur implementasi aspirasi rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penghapusan Bantuan Keuangan juga harus dilihat dalam konteks hubungan keuangan antar daerah yang, menurut Undang-Undang, harus berlandaskan prinsip keadilan, pemerataan, dan sinergi.

Baca Juga  Lapas Pasir Putih Panen Perdana Sayuran dan Buah, Dukung Ketahanan Pangan Yang Telah Menjadi Program pemerintah

“Bantuan Keuangan selama ini berfungsi sebagai instrumen koreksi ketimpangan kapasitas fiskal, alat percepatan pembangunan di daerah, sekaligus pengikat sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Reza.

Jika kebijakan tersebut diterapkan secara penuh, ia menilai akan muncul berbagai konsekuensi serius, mulai dari potensi melebaranya ketimpangan antar wilayah, melemahnya kapasitas pelayanan publik di daerah, hingga terjadinya fragmentasi pembangunan.

“Alih-alih memperkuat desentralisasi, kebijakan ini justru mengarah pada re-sentralisasi fiskal di tingkat provinsi,” pungkasnya.

News Feed