oleh

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga  Lapas Pasuruan Laksanakan Pembukaan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Bagi Warga Binaan

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.

Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding.

Baca Juga  PEP Sangasanga Field dan Sangatta Field Lampaui Target Penjualan Gas, Dukung Komitmen Jual-Beli Gas dengan PLN Tanjung Batu

News Feed