Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti kegiatan Konsultasi Teknis Perencanaan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bertempat di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (10/3).
Kegiatan ini membahas teknis perencanaan kegiatan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), juga keterlibatan Kanwil dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Aisyah Lailiyah, menyampaikan bahwa perencanaan kegiatan fasilitasi perancangan Perda dan Perkada perlu dilakukan secara sistematis, terukur, serta selaras dengan kebutuhan pembentukan regulasi di daerah.
“Proses perencanaan tersebut harus diawali dengan pemetaan kebutuhan regulasi, penentuan prioritas rancangan peraturan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah masing-masing,” ujar Aisyah.
Selain itu, ia juga menambahakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berencana melakukan survei dan pengumpulan data terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pelaksanaan fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di daerah.
“Survei tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai keterlibatan, mekanisme kerja, serta berbagai tantangan yang dihadapi Kantor Wilayah dalam mendukung proses perencanaan pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Mia Kusuma Fitriana bersama Analis PerUU Ahli Muda, Sulastri, menuturkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendukung pelaksanaan fasilitasi perancangan Perda dan Perkada di wilayah.
“Peran Kantor Wilayah sangat penting dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah sejak tahap perencanaan, termasuk dalam penyusunan Propemperda dan Propemperkada, sehingga proses pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujanrnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS), mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut sebagai perpanjangan tugas dan fungsi Dirjen PP Kemenkum RI di wilayah terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas perencanaan serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam pelaksanaan Propemperda dan Propemperkada di wilayah Maluku Utara.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui fasilitasi Propemperda dan Propemperkada yang lebih terencana dan berkualitas,” pungkas Argap Situngkir.











