Papua, INFO_DITJENPAS – Dalam rangka memastikan tata kelola layanan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jumadi melakukan kunjungan kerja ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Papua, Jumat (13/6).
Adapun UPT yang dikunjungi meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Jayapura, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Keerom. Kunjungan ini turut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, S.E.G. Johannes, bersama jajaran struktural.
Kehadiran Asisten Deputi dan rombongan disambut hangat oleh jajaran UPT dengan prosesi adat Papua, berupa injak piring dan pemasangan mahkota adat sebagai simbol kehormatan. Momen ini mencerminkan sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan pemasyarakatan.
Dalam sesi audiensi, para Kepala UPT menyampaikan sejumlah kendala terkait pemenuhan layanan dasar bagi WBP, mulai dari aspek pelayanan kesehatan, pembinaan keterampilan, hingga dukungan infrastruktur. Menanggapi hal tersebut, Jumadi menekankan pentingnya pemenuhan layanan secara komprehensif dan berbasis pada prinsip keadilan restoratif.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap UPT menjalankan SOP dengan baik, terutama dalam pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan hak-hak WBP,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan monitoring langsung ke berbagai fasilitas layanan, termasuk ruang kunjungan, klinik kesehatan, dapur, serta ruang pembinaan di ketiga UPT. Kunjungan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh dialog konstruktif.
Upaya ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan akuntabel.