oleh

Apel Siaga Pengawasan Pilbup Serang 2024: Bawaslu Minta Pengawasan Ditingkatkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Serang menggelar apel siaga pengawasan Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Dalam kegiatan tersebut, mereka meminta agar pengawasan ditingkatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran di masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, sengaja mengumpulkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa untuk mempersiapkan pengawasan-pengawasan selama masa tenang.

“Karena menyisakan dua hari sebelum masuk pada masa tenang yang bertujuan untuk konsolidasi dalam hal pengawasan. Mengingat, pada masa tenang biasanya banyak persoalan-persoalan yang muncul, ia mencontohkan seperti kampanye terselubung atau tersembunyi, money politic, dan juga netralitas ASN dan kades,” katanya, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga  Kakanwil Apresiasi Pilkada Damai di Lapas/Rutan, Ini Hasil Coblos WBP dan Petugas pada Pemilihan Gubernur-Wagub Malut

Mengenai politik uang yang berpotensi terjadi pada masa tenang, pihaknya mengaku sudah menginstruksikan Panwascam dan PKD untuk fokus di wilayahnya masing-masing.

“Bergerak bersama para staf di TPS masing-masing. Jika memang ditemukan money politic dalam masa tenang, maka tidak ada negosiasi,” jelasnya.

Bawaslu tidak akan mentolelir pelanggaran-pelanggaran Pemilu, apalagi yang masuk dalam kategori pidana pemilu.

Baca Juga  Suara Budi-Agis Paling Melejit di Pilkada Kota Serang dari Hitungan Internal

“Kalau itu memang masuk pidana, tidak ada toleransi, maka kita Gakkumdu akan pidanakan. Sedangkan untuk netralitas ASN, Kades, dan staf desa akan kami rekomendasikan mulai dari DPMD, Bupati Serang, sampai ke BKN,” ujarnya.

Furqon mengatakan, ada pula persoalan lain yang harus jadi perhatian ialah masalah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 28, untuk leading sector penertiban APK adalah KPU.

Baca Juga  Hasil Survei Terbaru, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Jauh di Pilkada Jawa Barat

“Akan tetapi, jika KPU berargumentasi menertibkan hanya yang berlogo KPU saja, maka penjabaran di Pasal 39 ada tugas para paslon,” ujarnya.

Apabila nantinya tidak ada pihak yang melakukan penertiban terhadap APK tersebut, Bawaslu akan mengajak pihak terkait untuk melakukan penertiban.

“Dipastikan di masa tenang semua dilakukan penertiban, baik di jalan-jalan utama maupun di jalan-jalan desa,” tegasnya.

News Feed