oleh

Apakah Jokowi Boleh Jadi Juru Kampanye Palson Di Pilkada 2024? Begini Kata KPU

Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didorong menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Jawa Tengah Akmaliyah merespons hal tersebut.

Dia menyebutkan mantan presiden boleh ikut berkampanya.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan ketentuan undang-undang tak ada larangan mantan presiden untuk berkampanye.

Baca Juga  Peringati HBI ke 74, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Giri Tunggal

“Juru kampanye tak harus didaftarkan ke KPU. Berdasarkan peraturan yang ada, yang wajib dilaporkan ke KPU adalah tim kampanye,” ujanya, Rabu (30/10).

Dia mengatakan segala teknis kampanya masing-masing paslon semuanya diatur oleh tim kampanya. “Yang berkomunikasi dengan KPU dan pihak keamanan juga tim kampanye,” ungkapnya.

Maka, dia menyatakan sepanjang nama yang ditunjuk sebagai juru kampanye merupakan nama yang tidak dilarang dalam perundang-undangan maka diperbolehkan.

Baca Juga  Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia

“Misal ada satu kampanye yang bertanggungjawab siapa? Ya tim kampanye,” ungkapnya.

Dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan siapa saja pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:

*Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
*Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
*Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
*Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
*Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Baca Juga  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Apresiasi dan Dorong Pemenuhan Hak Anak LPKA Ternate Kemenkumham Malut

News Feed