oleh

Anggota DPRD Sumbar Lapor Ke KPK Dugaan Penyalahgunaan Dana COVID-19

Padang – Enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar.

Mereka yang melaporkan kasus tersebut ke KPK, yakni Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDI Perjuangan).

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri dalam keterangan di Padang, Selasa, menjelaskan bahwa empat pegawai KPK telah menerima laporan itu di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK, Senin (24/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Laporan ini atas nama pribadi, tidak atas nama lembaga dan tidak atas nama partai,” katanya menjelaskan.

Laporan tersebut terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp7,63 miliar. Mereka menduga pengadaan barang itu tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD Tahun 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021, permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga  Peran Serta Ideologi Pancasila Dalam Penanganan Covid-19

Dugaanya karena terjadinya pemahalan harga pengadaan hand sanitizer (penyanitasi tangan) 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar tidak sesuai dengan ketentuan karena secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Dari pembayaran tersebut, kata dia, terdapat pembayaran kepada pihak orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.

Selain itu, juga ada pemahalan pengadaan hazmat (APD premium) sebanyak 21.000 unit sesuai dengan kontrak senilai Rp375 ribu/unit atau total sebesar Rp7,875 miliar.

Dugaan pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 boks dan pengadaan rapid test senilai Rp275 ribu/unit atau total senilai kontrak sebesar Rp2,75 miliar.

Setelah itu, dugaan pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125 ribu/unit dengan total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar.

Baca Juga  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Apresiasi KAI dalam Tangani Kecelakaan

Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, dia menilai pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,631 miliar. Oleh karena itu, diharapkan dapat diproses secara hukum oleh penyidik KPK.

Dalam dokumen pengaduan juga disampaikan tambahan informasi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan di BPBD Sumbar dengan rekomendasi terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.

Terdapat pula cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hidayat mengatakan bahwa DPRD Provinsi Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, termasuk meminta kepada BPK, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Segera Berdiri, Islamic Center di Cihideung Pandeglang

Ia menyadari dan menghormati kalau persoalan ini juga tengah diproses hukum oleh Polda Sumbar. Namun, yang diminta ke KPK adalah pengusutan atas LKPD terhadap temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp7,6 miliar.

“Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar,” katanya.

Anggota DPRD Sumbar lainnya, Albert Hendra Lukman, berharap KPK melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada BPBD Sumbar.

Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, juga dilampirkan LHP BPK Atas Kepatuhan Penanganan COVID-19 Tahun 2020, dan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD Tahun 2020).

Selain itu, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 07/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Tindak Lanjut LHP BPK atas Kepatuhan Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed