oleh

Anggota DPRD Kota Bekasi: Peredaran Miras Harus Diatur Dengan Ketat

POLTEN.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhlisoh, angkat bicara terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Mustika Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Ia melihat ada beberapa hal yang masih tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perda.

“Peredaran miras ini tidak sesuai dg Perda Miras No.17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” ungkapnya.

Baca Juga  Yayasan RQ TRC Kota Cilegon Galang Donasi Peduli Korban Banjir Serang

Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini mencermati perihal tempat beroperasi, lokasi penjualan miras, terkait juga dengan jam buka tutupnya toko beroperasi.

“Tidak hanya itu, konsumen yang membelinya juga anak di bawah umur. Jadi kita harus menjaga anak-anak sebagai generasi penerus yang memang tidak dibolehkan untuk mengkonsumsi miras, “tegas Siti Mukhlisoh.

Baca Juga  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021 Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

Ia mendorong agar persoalan miras tersebut harus diatur dengan ketat dan tidak boleh beredar disembarang tempat.

“Saya meminta pemangku kepentingan dalam hal ini dibawah kewenangan Pemkot Bekasi untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (ADV)

News Feed