oleh

Anggota DPRD Kota Bekasi: Peredaran Miras Harus Diatur Dengan Ketat

POLTEN.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhlisoh, angkat bicara terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Mustika Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Ia melihat ada beberapa hal yang masih tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perda.

“Peredaran miras ini tidak sesuai dg Perda Miras No.17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” ungkapnya.

Baca Juga  Menkumham Yasonna H. Laoly Raih Penghargaan Bergengsi CNN Indonesia Awards 2024: Dedikasi Luar Biasa untuk Penegakan Hukum dan Anti Korupsi

Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini mencermati perihal tempat beroperasi, lokasi penjualan miras, terkait juga dengan jam buka tutupnya toko beroperasi.

“Tidak hanya itu, konsumen yang membelinya juga anak di bawah umur. Jadi kita harus menjaga anak-anak sebagai generasi penerus yang memang tidak dibolehkan untuk mengkonsumsi miras, “tegas Siti Mukhlisoh.

Baca Juga  Salam Olahraga, Rutan Bangil Ikuti Kegiatan Pembukaan Turnamen Olah Raga dalam Rangka Hari Pengayoman ke 79

Ia mendorong agar persoalan miras tersebut harus diatur dengan ketat dan tidak boleh beredar disembarang tempat.

“Saya meminta pemangku kepentingan dalam hal ini dibawah kewenangan Pemkot Bekasi untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (ADV)

News Feed