oleh

Andi Taletting Langi dan Komisi I Sepakat Rumuskan Tiga Judul Baru dalam Perubahan Permenkumham 26 Tahun 2022

Jakarta – Tiga judul baru yang disepakati untuk dijadikan fokus dalam perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM, yakni Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University),

Kementerian Hukum dan HAM Corporate University, dan Pengayoman Corporate University.

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat memimpin Komisi I bersama para anggota yang terdiri atas para Kakanwil dan Pimti menyepakati untuk merumuskan tiga penetapan judul dalam masa transisi kementerian.

Baca Juga  Lintas Sektor, Karutan Bangil Jalin Koordinasi Strategis dengan Kapolres Pasuruan

Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa penetapan judul yang jelas dan spesifik sangat penting untuk memberikan gambaran yang tepat mengenai isi dan tujuan peraturan ini.

“Judul yang tepat akan mempermudah implementasi serta memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terintegrasi,” ujarnya pada Rakor Akselerasi Corporate University 2024 yang digelar di Mercure Hotel Batavia, Jakarta(7/11).

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Hadiri Rakerda BAZNAS Provinsi Banten 2025

Perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Corporate University dalam mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya tiga judul yang disepakati, diharapkan kebijakan ini dapat lebih mudah dipahami, diterapkan, dan relevan dengan perubahan yang terjadi.

Komisi I yang dipimpin Andi Taletting Langi juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang bisa mengakomodasi kebutuhan, bukan hanya terbatas pada sektor tertentu.

Baca Juga  Napi Lapas Batam Sukses Panen Tomat Ceri Hasil Pembinaan Pertanian

Pembelajaran terintegrasi dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

News Feed