oleh

Analis Kebijakan Dituntut Formulasi Kebijakan Publik sesuai Kebutuhan Riil Masyarakat

Ternate – Peran Analis Kebijakan di daerah bersifat strategis dalam melahirkan kebijakan berbasis data dan bukti yang relevan sesuai tuntutan masyarakat. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kementerian) Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir (BAS) menegaskan Analis Kebijakan yang dimiliki Kemenkum Malut, pemerintah daerah, maupun kementerian/lembaga lainnya seyogianya mampu memberikan dampak nyata melalui formulasi kebijakan berbasis bukti, data dan empati.

“Kemenkum Malut mendorong pembangunan hukum daerah melalui pendekatan berbasis bukti, data, empati untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Maluku Utara. Melalui sinergi termasuk Forum Komunikasi Kebijakan, kita mendorong sinergi seluruh pihak guna menciptakan kebijakan yang adaptif dan tepat sasaran,” ucap Argap saat mengikuti secara virtual kegiatan Policy Talks: Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan bertema “Kebijakan Pembangunan Hukum Daerah yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran”, Selasa (20/5/2026).

Baca Juga  Kalapas Palembang Berikan Arahan Dan Penguatan Tugas Pokok Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Analis Kebijakan dalam mendukung pembangunan hukum daerah.

“Kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman bagi Analis Kebijakan dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah yang tepat guna dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kusuma Fitriana.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Pelatihan Penanggulangan Tuberculosis (TB)

Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi dari narasumber, Prof Sugeng Suharto dari Universitas Bengkulu menyampaikan materi terkait kebijakan publik berbasis data. Sugeng memaparkan bahwa kebijakan publik harus disusun berdasarkan data dan evaluasi dampak agar program pemerintah tepat sasaran.

“Ini jadi tantangan bagi para Analis Kebijakan termasuk pengambil kebijakan strategis pada organisasi untuk mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” jelas Suharto.

Baca Juga  Pisah Sambut Pimti Kemenkum Malut, Keberlanjutan Kinerja dan Sinergi Diperkuat

Pada sesi berikutnya, Kadiv P3H Bengkulu, Tongam Renikson Silaban menjelaskan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang efektif dan partisipatif. Ia menilai bahwa pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara sistematis, harmonis, dan partisipatif agar menghasilkan regulasi yang efektif.

“Regulasi di daerah juga harus responsif terhadap dinamika masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pembangunan hukum daerah yang tepat guna dan tepat sasaran melalui pendekatan kebijakan berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

News Feed