oleh

Akhiri FMD, Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Upacara Pembaretan

POLTEN.CO.ID – Akhiri rangkaian kegiatan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin yang dilaksanakan selama dua pekan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten menggelar upacara pembaretan, Selasa (11/10) pagi.

Upacara yang dipimpin oleh Kalapas Cilegon Sudirman Jaya ini diikuti oleh para Pejabat Struktural, Instruktur Pelatihan, Pegawai Staf seta seluruh peserta Pembinaan FMD. Sebelum pelaksanaan upacara, seluruh peserta ini telah mengikuti satu persatu tahapan kegiatan FMD serta menempuh tradisi pembaretan.

Baca Juga  Awal Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Banten Gelar Perjanjian Kinerja, Penggunaan Gedung Pengabdian, Doa dan Pertemuan Bersama Ka-UPT dengan Semangat Baru

Saat upacara berlangsung Kalapas Sudirman Jaya yang juga bertindak sebagai Pembina Upacara memasangkan baret kepada seluruh peserta Pembinaan FMD. Dalam amanatnya, Kalapas menyampaikan harapannya semoga kegiatan pembinaan FMD yang telah dilaksanakan dapat membawa manfaat bagi para peserta.

“Upacara Pembaretan ini tidak serta merta menjadi akhir dari kegiatan Pembinaan FMD. Tapi seluruhnya akan menjadi titik awal bagi para petugas, insan pengayoman, untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” tuturnya.

Baca Juga  KI DKI Jakarta Dorong Reformasi Keterbukaan Informasi, Dishub Naik Dua Tingkat di E-Monev 2025

Lebih lanjut, dirinya juga berpesan kepada seluruh petugas untuk tetap menjaga kekompakan dengan meredam ego masing-masing individu dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Pemasyarakatan.

“Menjalankan tugas di Lapas tidaklah mudah. Tidak hanya harus memiliki ketahanan fisik, mental dan disiplin. Seluruh petugas harus kompak, tentunya dengan meredam ego masing-masing demi terwujudnya ASN BerAKHLAK,” tegas Kalapas Sudirman Jaya.

Baca Juga  Skema Pembayaran Royalti Berdasarkan UU Hak Cipta

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.(Pik/Dede)

News Feed