Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengagendakan pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholders di Malut dalam memperkuat pelayanan hukum, baik di bidang kekayaan intelektual (KI), maupun administrasi hukum umum (AHU.
Agenda yang direncanakan yakni berkoordinasi dengan Pemkab Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Pemkab Pulau Morotai, maupun pemda lainnya di triwulan II 2025.
“Kita agendakan koordinasi dengan pemda, sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam pelayanan hukum bagi masyarakat Maluku Utara,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat memimpin rapat, Jumat (11/4).
Chusni mengatakan bahwa sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bahwa sinergi bersama pemda dan stakeholders merupakan salah satu agenda strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan peningkatan layanan AHU.
Tajuk kolaborasi menyangkut diseminasi pelayanan KI personal maupun KI komunal. Selain upaya meningkatkan peran notaris, perseroan perorangan, apostille, dan lainnya untuk mendukung ekonomi masyarakat.
Sebelumnya Budi Argap Situngkir tekah membangun kolaborasi dengan beberapa pemda Halbar, Halut, dan Halteng. Budi Argap Situngkir terus mendorong sinergi bersama pemda, kampus, UMKM dan seluruh pihak sangat penting guna mendukung ekosistem kekayaan intelektual, layanan AHU di Malut.
Rapat yang dihadiri pejabat manajerial dan non manajerial serta jajaran tersebut juga membahas teknis persiapan penyelenggaraan kegiatan koordinasi bersama pemda di Malut.