oleh

“Access To Justice” YLBHPKN Bimbing Warga Binaan Lapas Cilegon Pahami Hak-Hak Hukum

POLTEN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBHPKN) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Access to Justice” bagi warga binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada warga binaan, agar mereka mendapatkan akses terhadap keadilan secara maksimal selama menjalani masa tahanan. Jumat (25/10)

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam penyuluhan tersebut, tim YLBHPKN membahas berbagai aspek hukum yang relevan bagi para warga binaan, termasuk hak-hak mereka dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Memasuki Hari Ke 23 Pelaksanaan TMMD 121, Dan SSK Ingatkan Anggota Jaga Kesehatan

Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. “Kami sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa warga binaan memahami hak-hak mereka dan memiliki akses yang adil terhadap keadilan. Semoga program ini dapat membantu mereka lebih siap menghadapi proses hukum yang mungkin sedang atau akan mereka jalani,” ungkapnya.

Baca Juga  Di Hadapan Girban, Habib Syech Puji Prabowo: Kesabaran dan Kesantuanannya Lebih Menonjol

Sementara itu, Ely, perwakilan dari Pena Keadilan Nusantara, juga menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Kami percaya bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, berhak mendapatkan akses terhadap keadilan. Dengan penyuluhan hukum ini, kami ingin membantu mereka memahami hak-hak mereka, serta mendukung proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai. Pengetahuan hukum yang baik adalah kunci untuk mencegah mereka terjebak dalam masalah hukum yang sama di masa depan,” ujar Ely.

Baca Juga  Keteguhan dan Transformasi : Kisah sukses petani Pak Haji Iyas

Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum para peserta, sehingga mereka bisa memahami hak-hak hukum mereka serta menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan dalam proses hukum lebih lanjut.(***)

News Feed