oleh

5 Ranperda Kota Ternate Diharmonisasi, Fondasi Regulasi Pembangunan Inklusif

Ternate – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali diperkuat melalui rapat harmonisasi atas 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Ternate. Dengan menghadirkan jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota DPRD, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), di Gedung DPRD Ternate, Jumat (15/11).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi keseriusan DPRD dan seluruh perangkat daerah dalam mendorong pembentukan regulasi yang lebih berkualitas dan inklusif yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Argap menegaskan bahwa harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, tetapi instrumen penting memastikan setiap ranperda memiliki kejelasan norma dan keberpihakan yang kuat pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkum Malut Argap Hadir di Podcast Sang Pemimpin

“Regulasi daerah harus lahir dari proses yang tertata, akurat, dan berpihak pada masyarakat. Harmonisasi ini menjadi kunci agar setiap aturan benar-benar dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami mendukung sepenuhnya upaya DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan Kota Ternate,” ujar Argap dalam keterangannya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi yang memimpin rapat harmonisasi menyampaikan bahwa seluruh Ranperda telah melalui analisis awal oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH). Kelima Ranperda tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan kearsipan, ketertiban umum, perlindungan anak korban kekerasan, serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Harapan kami, harmonisasi hari ini bukan hanya memperbaiki redaksional, tetapi memberi arah yang jelas bagi Kota Ternate dalam mengatur isu-isu penting yang menyentuh kehidupan masyarakat,” ucap Zulfahmi membuka sesi pembahasan.

Baca Juga  Berdayakan Ekonomi Rakyat di Bumi Fagogoru melalui Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan

Diskusi berjalan intens. Tidak hanya membahas kesesuaian struktur dan norma, Zulfahmi juga menyoroti perlunya penyesuaian aturan pidana dengan KUHP Nasional yang baru. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola sampah karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan kota.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan ketelitian Kanwil dalam setiap tahapan harmonisasi. Menurutnya, keberadaan TKH sangat membantu memastikan produk hukum daerah nantinya lebih siap dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Malut sudah menjadi pilar penting dalam proses penyusunan Perda. Masukan teknis yang diberikan sangat berarti bagi kami,” ungkap Nurlaela.

Selanjutnya, TKH memaparkan temuan teknis terkait kesalahan dalam konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga perbaikan tata tulis. Analisis juga menyentuh substansi penting, termasuk perubahan acuan data kemiskinan dari DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perwakilan Dinas P3A turut memberi masukan terkait perlindungan perempuan dan anak agar sesuai arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kota Ternate.

Baca Juga  Perda Perlindungan Lahan Pertanian Akomodir Sumber Pangan Masyarakat

Antusiasme terlihat dari anggota DPRD yang menilai harmonisasi oleh Kanwil sangat membantu memperkuat regulasi sebelum dibawa ke tahap pembahasan.

“Hasil harmonisasi ini membuat kami lebih siap menuju pembahasan dan mencegah potensi polemik hukum di kemudian hari,” ujar salah satu anggota DPRD.

Menutup kegiatan, Zulfahmi menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut. Ia meminta Sekretariat DPRD memproses surat hasil harmonisasi dalam waktu lima hari kerja dan memastikan setiap Perda yang disahkan nantinya wajib diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

News Feed