Site icon www.polten.co.id

463 Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal di Malut, dari Tarian Sampai Obat Tradisional

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang masuk sebanyak 463 sampai dengan November 2024.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyebutkan bahwa kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara terus didorong agar terdaftar hak kekayaan intelektual (HKI) pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum.

“Ini penting karena KI komunal dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pariwisata, dan perekonomian daerah,” terang Andi Taletting Langi, Sabtu (30/11).

Andi Taletting Langi menyebut, Malut memiliki ragam KI komunal sehingga dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual tersebut membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah dan seluruh pihak di Malut.

“Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Andi Taletting Langi.

KI komunal sendiri meliputi ekspresi budaya tradisional seperti seni tari, musik, dan lainnya. Pengetahuan tradisional seperti obatan-obatan tradisional yang diwariskan masyarakat secara turun temurun, potensi indikasi geografis seperti kain tenun dan lainnya, sumber daya genetik, dan indikasi asal.

Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Kekayaan Intelektual Triwulan IV 2024 sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dalam meningkatkan investasi melalui HKI, tercatat jumlah KI Komunal sebanyak 463 pada kabupaten/kota di Malut.

Rincian jumlah KIK pada 10 Kabupaten/Kota di Malut tersebut yaitu, ekspresi budaya tradisional sebanyak 193, pengetahuan tradisional 228, potensi indikasi geografis 36, sumber daya genetik 5, dan indikasi asal 1.

Exit mobile version