Ternate – Sebanyak 38 kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori potensi indikasi geografis dari Maluku Utara telah dilindungi negara. Jumlah tersebut masih perlu dioptimalkan dari banyaknya potensi yang ada.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis merupakan produk khas daerah yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, seperti alam atau manusia. Topan yang baru dilantik menjadi Kakanwil Kemenkum Malut ini menilai bahwa, Maluku Utara memiliki banyak sekali potensi indikasi geografis yang dapat diupayakan menjadi indikasi geografis.
“Kita akan berupaya untuk semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kampus, komunitas masyarakat seperti MPIG (masyarakat pelindungan indikasi geografis), dalam mempercepat pelindungan potensi IG tersebut,” terang Topan, Selasa (20/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa potensi IG tersebut di antaranya seperti produk pertanian, perkebunan, sampai tenun. Pelindungan potensi indikasi geografis menjadi penting agar tidak diklaim daerah lain dan diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, potensi IG berpeluang untuk menjadi indikasi geografis karena keunikannya dibandingkan dengan produk yang sama dari wilayah lain.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa saat ini terdapat empat indikasi geografis di Maluku Utara. Sehingga Kanwil Kemenkum Malut akan mendorong agar potensi IG yang ada bisa segera dapat menjadi indikasi geografis.
Adapun potensi IG yang telah tercatat di antaranya, kain tenun Koloncucu, mangga dodol, pala, duku bacan, amo moti, durian balanga, pala patani, kacang pandanga, dan lainnya.
“Dukungan pemerintah daerah, masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG), kampus, dan seluruh pihak sangat penting agar berbagai sumber daya alam maupun buata manusia atau keduanya tersebut dapat dilindungi karena akan membawa manfaat ekonomi bagi daerah,” pungkasnya.











