Site icon www.polten.co.id

3 Kepala Desa dari Malut Raih Peacemaker Justice Award Tahun 2025

Ternate – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan 130 Desa dan Kelurahan se-Indonesia yang terpilih sebagai penerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025. Hasilnya, 3 (tiga) kepala desa (kades) dari Maluku Utara (Malut) terpilih menerima penghargaan PJA 2025 di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangan resminya menyampaikan tiga kades tersebut yakni Kades Aha, Ramli dari Kabupaten Pulau Morotai, Kades Marabose, Wusta Sy Soleman dari Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kades Bobong, Nasrun Mustafa dari Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada ketiga kepala desa dari Malut tersebut yang meraih Peacemaker Justice Award. Semoga ini menjadi motivasi bagi seluruh kepala desa dan lurah dari Malut berperan proaktif menjadi juru damai dan mendukung pembangunan di wilayahnya,” ujar Argap Situngkir, Jumat (29/8).

PJA sendiri, lanjut Argap Situngkir merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkum kepada kades dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi (di luar pengadilan). Lebih dari itu PJA juga cerminan peran kades dalam membantu mendorong ekonomi desa.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan dari 1.380 peserta Peacemaker Training di seluruh Indonesia, hanya 130 lurah dan kades yang berhasil lolos untuk menerima penghargaan.

“Ketiga kades dari Malut akan mengikuti rangkaian kegiatan di tahap puncak yang digelar di Jakarta pada 1 – 4 September 2025 mendatang. Semoga ketiga kades dari Malut bisa masuk Top 10 dan Top 3 Nasional,” ujar Zulfahmi.

Ia menambahkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dan peran serta warga desa yang aktif memanfaatkan Pos Bantuan Hukum sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara musyawarah dan mufakat.

Exit mobile version