oleh

133 Permohonan Kekayaan Intelektual Masuk ke Kemenkum Malut

Ternate – Per April 2025, sebanyak 133 permohonan kekayaan intelektual masuk ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut). Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak yakni pencatatan hak cipta sebanyak 113.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir terus mendorong pemahaman dan kesadaran seluruh pihak di Malut dalam melindungi setiap karya ciptanya. Sebab, kata Argap Situngkir, hak kekayaan intelektual baik komunal maupun personal selain terlindungi secara hukum, juga menghasilkan peningkatan nilai jual.

Baca Juga  Ukur Efektivitas Layanan Konseling, Mahasiswa Untirta Lakukan Tes IQ Warga Binaan

“Pelindungan kekayaan intelektual berbarengan dengan manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat maupun daerah. Ekosistem kekayaan intelektual perlu dukungan dan sinergi seluruh pihak,” terang Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajarannya terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, kampus, dan seluruh pihak dalam peningkatan permohonan KI di Malut.

Baca Juga  Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan yang Berlaku

“Beberapa kabupten/kota di Maluku Utara telah kami datangi, serta berbagai kegiatan layanan terus dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya mengenalkan masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Adapun rincian 133 permohonan KI per April 2025 yang masuk pada Kanwil Kemenkum Malut, yaitu sebagai berikut: pencatatan hak cipta sebanyak 113, dan pendaftaran merek sebanyak 20.

Baca Juga  Kolaborasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Perluas Akses Keadilan Masyarakat

News Feed