Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) di Malut.
Kerja sama tersebut, kata Budi Argap Situngkir merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang miskin merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saya sangat mengapresiasi keaktifan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) selama ini yang menjalankan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir di Aula Gamalama, Jumat siang (11/4).
Meskipun terjadi efisiensi anggaran, dirinya meminta OBH tetap semangat dan profesional dalam memberikan pendampingan walaupun dengan ketersediaan anggaran yang sangat minim.
“Mengingat belum semua pencarikeadilan/masyarakat tidak mampu mendapatkan layanan bantuan hukum, maka kami berharap seluruh PBH Terakreditasi di Provinsi Maluku Utara dapat menjalankan amanah ini dengan penuhtanggung jawab,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Budi Argap Situngkir dilakukan dengan memberikan bantuan hukum secara konsisten, tanpa diskriminasi, serta mengedepankan pelayanan hukum yang optimal danprofessional dalam menangani setiap perkara.
Dalam rangka mendukung kualitas pelayanan bantuan hukum, Budi Argap Situngkir menekankan para OBH agar melakukan survei puasan layanan kepada masyarakat penerima bankum.
“Sehingga masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik,” terangnya.
Perjanjian kerja sama tersebut diikuti 13 OBH, serta dihadiri Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kadiv Yankum, Chusni Thamrin, dan jajaran.
Kadiv P3H, Zulfahmi dalam laporannya meminta peran aktif PBH dalam meningkatkan kualitas pemberitan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan.