oleh

1110 Narapidana Lapas Cikarang Dapat Remisi Umum, 21 Langsung Bebas.

BEKASI — Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.080 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 30 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Khusus penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi dan 9 narapidana masih harus menjalani subside penjara pengganti denda.

12 narapidana berkesempatan mengikuti kegiatan pemberian remisi yang diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa para narapidana yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Lestarikan Warisan Budaya, Kemenkum Malut Dorong Pendaftaran Tenun Koloncucu Ternate sebagai Indikasi Geografis

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip Dharma Yoga.

Menurut Urip, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif. Penilaian juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Baca Juga  Miris Pertama Hari Raya Idhul Fitri 1447 H Toko Miras Mulai Buka, Ini Kata Mahasiswa dan Alumni Ponpes Daar Elqolam

SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” kata Urip.

Ia menambahkan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikut Pembahasan Komisi Rakor Terkait Isu-isu Strategis

Lapas Cikarang berharap kebebasan tersebut dapat menjadi awal baru bagi para penerima remisi untuk menerapkan berbagai pembelajaran selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tutur Urip.

Dengan demikian, remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan. (humas)

News Feed